Rabu, 13 Maret 2013

2013 tahun 'darurat kekerasan seksual anak' Indonesia

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait menyerukan agar kelompok perempuan, pegiat anak dan HAM, serta seluruh kelompok masyarakat melakukan aksi menuntut diubahnya UU guna memperberat hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak setelah meninggalnya RI, 11, yang diduga korban perkosaan.
RI sempat dirawat di ruang intensif RS Persahabatan, Jakarta Timur sejak 29 Desember lalu namun meninggal dunia pada Minggu (6/1) pagi kemarin.
Dalam penjelasan resminya tim dokter RSPP menyatakan gadis malang itu meninggal akibat radang otak yang ditandai dengan demam tinggi, kejang dan koma, namun tak dapat sepenuhnya menyatakan apakah radang otak tersebut merupakan akibat dari dugaan pemerkosaan pada korban.
"Saya mendengar dari tim dokter disana (RSPP) ya, ada sejumlah dokter spesialis yang menangani RI yang menyatakan ada luka yang bukan baru di sekitar wilayah kemaluan korban, rusak bagian vaginanya. Dan ini diduga infeksi sehingga ini yang mungkin membuat korban tidak tertolong lagi," kata Arist Merdeka pada Dewi Safitri dari BBC Indonesia.
Dengan dorongan dari Komnas Perlindungan Anak, kata Arist, akhirnya ibu korban A melaporkan dugaan kasus kekerasan seksual ini pada Kepolisian Jakarta Timur pada petang harinya.

'Tidak tahu'

Namun apa sesungguhnya penyebab kematian RI masih simpang-siur.
Polisi yang mendapat laporan mengaku kesulitan karena banyak pertanyaan terkait latar belakang korban dalam beberapa bulan terakhir dijawab 'tidak tahu' oleh orangtua korban, pasangan pemulung yang datang dari kota Magelang, Jawa Tengah.
Keluarga yang mengontrak sepetak rumah di kawasan padat Rawa Bebek, Cakung, di pinggiran Jakarta itu mengatakan RI adalah anak yang tak banyak pergi keluar dan lebih sering bergaul dengan teman sebayangnya di rumah.
Anak termuda dari enam bersaudara itu diketahui berubah jadi lebih pendiam sejak sekitar dua bulan lalu, kemudian kondisi kesehatannya terus menurun. Mulai dari dugaan kena penyakit getah bening, typhoid, hingga nyeri lambung, kondisi RI terus memburuk hingga koma saat dirawat di RS Persahabatan akhir tahun lalu.
"Maka ini sangat mengerikan. Tahun 2011 ada 2509 laporan kekerasan, 59% nya adalah kekerasan seksual. Sementara tahun 2012 kami menerima 2637 laporan, 62% nya kekerasan seksual"
Arist Merdeka Sirait
Mencuatnya kasus ini kemudian rupanya mendorong Polres Jakarta Timur untuk mencari titik terang dengan meminta otopsi kepada tim dokter RS Cipto Mangunkusumo.
"Mudah-mudahan dari sini ada kemajuan, karena kita sangat berkepentingan melihat kasus mengerikan ini ditangani dengan tuntas oleh aparat," tegas Arist.
Kasus RI menurut Arist menandai tahun yang suram dalam upaya perlindungan anak dari kekerasan seksual. Dari tahun ke tahun laporan kekerasan terhadap anak yang diterima Komnas Perlindungan Anak terus meningkat, dan umumnya penyelidikan menunjukkan kasus-kasus itu dilakukan justru oleh orang dekat korban.
"Maka ini sangat mengerikan. Tahun 2011 ada 2509 laporan kekerasan, 59% nya adalah kekerasan seksual. Sementara tahun 2012 kami menerima 2637 laporan, 62% nya kekerasan seksual," kata Arist.
Angka-angka ini pun menurut Arist sama sekali tak mencerminkan situasi perlindungan anak sesungguhnya, karena ia menduga kenyataan lapangan angka kekerasan seksual pada anak sangat tinggi.
"Itu puncaknya gunung es pun belum terlihat karena tingginya kasus kekerasanpada anak sampai sekarang tetap tak terlihat," tandas Arist.

'Darurat kekerasan seksual'

Hingga Senin (7/1) siang, polisi belum mengumumkan hasil otopsi yang diserahkan oleh tim dokter RS Cipto Mangunkusumo.
Meski demikian Arist Merdeka Sirait sangat berharap polisis melanjutkan penyelidikan yang sudah dimulai oleh Polres Jaktim sejak laporan dimasukkan 3 Januari lalu.
"Polisi sudah meriksa saksi dan minta keterangan 5 orang. yang kami dengan dua orang dilepas dan ada dua orang yang diperiksa intensif."
Siapapun pelakunya menurut Arist patut menjadi perhatian publik karena momentum ini sangat penting bagi upaya mendorong perlindungan anak dari kekerasan seksual.
"Tahun 2013 adalah (tahun) darurat kekerasan seksual terhadap anak, masyarakat harus menuntut agar negara meningkatkan hukuman bagi dewasa yang melakukan kekerasan seksual," serunya.
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang berlaku, pelaku kekerasan seksual terhadap anak hanya dapat dihukum maksimal 15 tahun penjara.
"Dan tidak pernah ada (vonis) hukuman seperti itu terhadap pelaku perkosaan, kan? Kita harus dorong supaya hukumannya minimal 15 tahun maksimal 20 tahun ."

Selasa, 12 Maret 2013

Film Innocence of Muslims, Bukti Nyata Pelecehan Terhadap Agama Islam

ada suatu hari Umar bin Khattab berkata kepada Rasulullah SAW, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya engkau lebih aku cintai dari segala sesuatu kecuali dari diriku sendiri.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menjawab, “Tidak, demi Allah, hingga aku lebih engkau cintai daripada dirimu sendiri.” Maka berkatalah Umar, “Demi Allah, sekarang engkau lebih aku cintai daripada diriku sendiri!” (HR. Al-Bukhari).
Hadist di atas memberikan bayan yang sangat jelas dan tegas bahwa tidak ada segala sesuatu di dunia ini yang lebih kita cintai sebagai umat Islam selain daripada nabi Muhammad saw, bahkan keluarga dan diri kita sekalipun, manusia pilihan yang terpilih untuk mengemban risalah Islam kepada seluruh umat manusia di dunia. Nabi akhir zaman yang telah mengeluarkan manusia dari kegelapan masa jahiliyah menuju cahaya yang terang benderang yakni Islam.
Namun saudaraku, sosok yang mulia itu kembali dilecehkan. Kita tentu masih ingat ketika surat kabar Jyllands-Posten memuat  kartun Nabi diterbitkan pada30 September 2005. Jyllands Posten adalah surat kabar terbesar di Denmark. Gambar kartun nabi Muhammad saw tersebut di buat oleh Kurt Westergaard.
2 tahun kemudian yakni tahun 2007, muncul kartunis lain dari Negara Swedia yakni Lars Vilks menggambar nabi Muhammad saw sebagai satwa haram.
Umat Islam di seluruh dunia bereaksi dan mengecam atas tindakan dua kartunis tersebut. Organisasi Konferensi Islam dan Liga Arab meminta agar PBB menjatuhkan sanksi internasional terhadap Denmark. Sementara itu, produk dari Denmark diboikot oleh konsumen di Arab Saudi, Kuwait dan negara Arab lain. Selain itu ada protes besar-besaran oleh kaum Muslim di Indonesia, Malaysia, Pakistan, negara Arab dan negara lain yang mempunyai populasi Muslim, hampir semuanya menggunakan kekerasan. Pada tanggal 4 Februari, Kedubes Denmark dan Norwegia di Suriah dibakar, akan tetapi tidak ada korban jiwa. Sehari kemudian pada tanggal 5 Februari Kedubes Denmark di Beirut, Lebanon juga dibakar oleh amukan massa. Akibat kejadian ini, Menteri Dalam Negeri Lebanon, Hassan al-Sabaa mengundurkan diri. Dua hari kemudian, pada 7 Februari, Iran resmi memutuskan hubungan dagang dengan Denmark.
Namun rupanya reaksi dari umat Islam tersebut tidak menyurutkan keinginan dari pihak lain yang juga ingin kembali melecehkan nabi Muhammad saw. Baru-baru ini kita kembali dibuat kaget sekeligus marah atas beredar nya video yang berjudul film Innocence of Muslims, sebuah video yang di buat oleh Sam Bacile seoarang warga Negara Amerika keturunan Israel.
Film tersebut telah merendahkan agama kita yakni Islam dan dan nabi kita Muhammad SAW karena isinya mengambarkan kehidupan umat muslim sebagai manusia tidak bermoral dan sarat kekerasan. Film tersebut juga menyinggung Nabi Muhammad dan dibumbui dengan tema pedofilia dan homoseksualitas, yang memperlihatkan Nabi Muhammad tidur dengan banyak wanita.
Amerika berkelit, walaupun mereka mengecam pembuatan video tersebut dan mengatakan bahwa video tersebut tidak ada hubungannya dengan Negara Amerika, namun yang aneh adalah ketika menteri luar negerinya Hilary Clinton berkata : “Bahkan kalaupun mungkin, negara kami punya tradisi panjang kebebasan berekspresi yang dilindungi dalam konstitusi dan hukum kami, dan kami tidak bisa menghentikan setiap warga negara yang mengekspresikan pandangan mereka sekalipun itu tidak disukai," imbuhnya.
Itu artinya sama saja dengan merestui dan membiarkan tindakan setiap warga negaranya untuk melecehkan dan menghina umat Islam, menghina al qur’an, serta menghina Nabi Muhammad saw.
Larangan Menghina Nabi Muhammad saw
Ibnu Taimiyyah dalam kitabnya ash-Sharim al-Maslul ‘ala Syatimi ar-Rasul menerangkan tentang batasan kategori orang-orang yang tergolong menghina Nabi SAW, yaitu "kata-kata (lafaz) yang bertujuan untuk menyalahkan, merendahkan martabatnya, melaknat, menjelek-jelekkan, menuduh Rasulullah SAW tidak adil, meremehkan serta mengolok-olok Rasulullah SAW" [Ibnu Taimiyyah dalam kitabnya ash-Sharim al-Maslul ‘ala Syatimi ar-Rasul hlm 528].

Di dalam kitab tersebut juga beliau menukilkan pendapat Qadhi Iyadh bin Fudhail tentang berbagai bentuk penghinaan terhadap Nabi SAW. Di jelaskan bahwa : “Orang-orang yang menghina Rasulullah SAW adalah mereka yang mencela, mencari-cari kesalahan, menganggap pada diri Rasulullah SAW ada kekurangan, mencela nasab (keturunan) dan perlaksanaan agamanya, menjelek-jelekkan salah satu sifatnya yang mulia, menentang atau menyamakan beliau dengan orang lain dengan niat untuk mencela, menghina, mengecilkan, menjelek-jelek dan mencari-cari kesalahannya. Pelaku tersebut adalah orang yang telah menghina Rasulullah SAW. Apakah hukum Islam ke atas orang-orang yang menghina Nabi SAW? Di dalam kitab Nayl al-Authar terdapat bab yang berjudul, “Membunuh orang yang menghina Nabi SAW dengan kata-kata yang nyata.” [Lihat asy-Syaukani, Nayl al-Authar jilid VII hlm 213-215].
Hukuman Mati Bagi Penghina Nabi Muhammad saw
Para ‘ulama sepakat, bahwa darah orang-orang yang menghina, melecehkan atau tindakan sejenis yang ditujukan kepada nabi Muhammad saw adalah halal untuk ditumpahkan (di bunuh). Bahkan walaupun dia muslim sekalpin, terlebih lagi jika pelakunya adalah non muslim.
Imam al-Khattabiy berkata, “Saya tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat mengenai wajibnya hukuman mati bagi seorang Muslim yang menghina Rasulullah SAW. ” 
 Hal tersebut sebagaimana yang digambarkan oleh beberapa hadist.
(1)   "Ali bin Abi Thalib menuturkan bahwa ada seorang wanita Yahudi yang sering mencela dan menjelek-jelekkan Nabi SAW. Oleh karena perbuatannya itu perempuan tersebut telah dicekik sampai mati oleh seorang lelaki. Ternyata Rasulullah SAW menghalalkan darahnya". [Hadis ini juga diriwayatkan oleh Abu Dawud].

(2). "(Abdullah bin Abbas berkata) bahwa ada seorang lelaki buta yang isterinya selalu mencela dan menjelek-jelekkan Nabi SAW. Lelaki itu berusaha memperingatkan dan melarang isterinya agar tidak melakukan hal itu. Namun ia tetap melakukannya. Pada suatu malam isterinya mulai mencela dan menjelek-jelekkan Nabi SAW. Oleh karena tidak tahan dengan isterinya, lelaki itu menikam isterinya sehingga mati. Keesokan harinya turunlah wahyu kepada Rasulullah SAW menjelaskan kejadian itu. Lalu Nabi SAW mengumpulkan kaum Muslimin seraya bersabda: “Dengan menyebut asma Allah, aku berharap orang yang melakukannya, yang tindakannya itu haq (benar), berdiri”. Kemudian (aku melihat) lelaki buta itu berdiri dan berjalan meraba-raba hingga tiba di hadapan Rasulullah SAW ia duduk dan berkata , “Wahai Rasulullah, akulah suami yang melakukannya. Ku lakukannya karena dia selalu mencela dan menjelek-jelekkan dirimu. Aku telah berusaha melarang dan selalu mengingatkannya, mamun ia tetap melakukannya. Dari wanita itu aku dikaruniakan dua orang anak (yang cantik) bagai mutiara. Isteriku amat sayang kepadaku. Akan tetapi semalam dia kembali mencela dan menjelek-jelek dirimu. Sebab itu aku membunuhnya“. Mendengar penjelasan ini, Rasulullah SAW bersabda, “Saksikanlah bahwa darah wanita itu halal” [HR Abu Dawud dan an-Nasa’i].
Nas-nas hadis tersebut menegaskan bahwa darah orang yang menghina Nabi SAW adalah halal. Dengan kata lain hukuman ke atas orang-orang yang mencela, merendahkan, memperolok-olok dan menghina Rasulullah SAW adalah hukuman mati. Hukuman tersebut diucapkan oleh Rasulullah SAW secara langsung dan bukannya pendapat (ijtihad) para fuqaha mahupun ulama. Dengan kata lain hukumannya adalah pasti (qath’i) dan tidak berubah.
Mereka Berani Karena Tidak Ada Negara Khilafah
Kenapa kejadian yang serupa ini terjadi lagi? Jawabannya adalah hanya satu. Karena tidak ada Negara yang tegas dalam menghadapi persoalan ini. Ketegasan yang dimaksud bukanlah sebatas mengecam atau memutuskan hubungan diplomatic, namun lebih jauh adalah dengan mengultimatum kepada Negara tersebut, dan menhukum mati para pelakunya. Jika tidak maka gendering perang siap untuk di tabuh.
Kita tentu masih ingat bagaimana khalifah al-Mu’tasim Billah menyahut seruan seorang budak muslimah yang konon berasal dari Bani Hasyim yang sedang berbelanja di pasar. yang meminta pertolongan karena diganggu dan dilecehkan oleh orang Romawi. Kainnya dikaitkan ke paku sehingga ketika berdiri, terlihatlah sebagian auratnya.

Wanita itu lalu berteriak memanggil nama Khalifah Al-Mu'tashim Billah dengan lafadz yang legendaris: "waa Mu'tashimaah!" yang juga berarti "di mana kau Mutashim...tolonglah aku!"

Setelah mendapat laporan mengenai pelecehan ini, maka sang Khalifah pun menurunkan puluhan ribu pasukan untuk menyerbu kota Ammuriah (Turki).
Seseorang meriwayatkan bahwa panjangnya barisan tentara ini tidak putus dari gerbang istana khalifah di kota Baghdad hingga kota Ammuriah (Turki), karena besarnya pasukan.

Catatan sejarah menyatakan bahwa ribuan tentara Muslim bergerak di bulan April, 833 Masehi dari Baghdad menuju Ammuriah. Kota Ammuriah dikepung oleh tentara Muslim selama kurang lebih lima bulan hingga akhirnya takluk di tangan Khalifah al-Mu'tasim pada tanggal 13 Agustus 833 Masehi.s ebanyak 30.000 prajurit Romawi terbunuh dan 30.000 lainnya ditawan.  Pembelaan kepada muslimah ini sekaligus dimaksudkan oleh khalifah sebagai pembebasan Ammuriah dari jajahan Romawi.
Itu tindakan yang dilakukan untuk menjaga kehormatan seorang wanita, bahkan seorang budak, bagaimana seharusnya sikap para kepala Negara di negeri-negeri muslim ketika Nabi Muhammad saw dilecehkan! Tidak lain adalah dengan mengirimkan pasukannya.
Namun ini tidak akan terjadi kalau belum berdiri Negara Khilafah yang memiliki seorang Imam/Khalifah yang akan mejaga kehormatan Islam. Saat Khilafah memudar sekalipun, Khalifah Abdul Hamid II masih bisa menghentikan rencana pementasan teater yang menghina Rasulullah dan Ummul Mukminin Zainab binti Jahsy, bukan di dalam negeri, melainkan diluar negeri, yakni Perancis dan Inggris. Ketika itu Perancis pernah merancang mengadakan pementasan drama teater yang diambil dari karya Voltaire (seorang pemikir Eropa) yang menghina Rasulullah SAW. Drama itu bertajuk “Muhammad atau Kefanatikan” dan disamping mencaci Rasulullah SAW, ia juga menghina Zaid dan Zainab. Begitu mengetahui berita pementasan itu, Abdul Hamid memberi perintah kepada pemerintah Perancis melalui dutanya di Paris supaya memberhentikan pementasan drama itu dan mengingatkan akan akibat politik yang bakal dihadapi oleh Perancis jika ia meneruskan pementasan itu.
Perancis dengan serta merta membatalkannya. Kumpulan teater itu datang ke Inggris untuk merancang melakukan pementasan yang serupa dan sekali lagi Abdul Hamid memberi perintah kepada Inggris. Inggris menolak perintah itu dengan alasan tiket-tiket telah dijual dan pembatalan drama itu adalah bertentangan dengan prinsip kebebasan (freedom) rakyatnya. Perwakilan Uthmaniyah di Inggris mengatakan kepada Inggris bahwa walau pun Perancis mengamalkan ‘kebebasan’ tetapi mereka telah mengharamkan pementasan drama itu. Inggris juga menegaskan bahwa kebebasan yang dinikmati oleh rakyatnya adalah jauh lebih baik dari apa yang dinikmati oleh Perancis.
Setelah mendengar jawaban itu, Abdul Hamid sekali lagi memberi perintah: “Saya akan mengeluarkan perintah kepada umat Islam dengan mengumumkankan bahwa Inggris sedang menyerang dan menghina Rasulullah kami! Saya akan kobarkan Jihad al-Akbar (Jihad yang besar).” Britain dengan serta merta melupakan keinginannya mengamalkan “kebebasan berpendapat” (freedom of speech) dan pementasan drama itu dibatalkan.
Oleh karenanya, seharusnya kejadian yang kerap berulang ini bisa menjadi ibrah bagi kaum muslim di seluruh dunia, bahwa penistaan terhadap umat Islam, terhadap kitab suci Al qur’an, juga kepada nabi Muhammad saw akan terus terjadi. Mereka tidak gentar terhadap kecaman dan unjuk rasa dari kaum muslim walaupun jumlahnya banyak, karena banyak nya jumlah kaum muslim tidak ada artinya tatkala mereka tidak bersatu. Dan tidak ada persatuan yang hakiki tanpa adanya seorang Imam atau Khalifah yang menyatukan pemikiran, perasaan dan peraturan bagi individu-individu kaum muslimin tersebut kecuali syariah Islam dalam bingkai Negara Khilafah yang dipimpin oleh seorang Imam/Khalifah. Wallahu A’lam bishowab.

Perkara Yang Wanita Islam Perlu Jaga

Sebagai seorang wanita Muslim, kita harus pandai menjaga diri dan maruah. Jadilah seorang Muslimah yang sejati dengan menonjolkan ciri ciri seorang wanita Islam yang sebenar. Jom kita lihat 13 perkara yang seseorang wanita perlu jaga. Kepada kaum Adam, sebarkan artikel ini kepada wanita wanita yang anda sayangi.

 13 Perkara Yang Wanita Islam Perlu Jaga
1. Bulu kening
Menurut Bukhari, Rasullulah melaknat perempuan yang mencukur atau menipiskan bulu kening atau meminta supaya dicukurkan bulu kening – Petikan dari Hadis Riwayat Abu Daud Fi Fathil Bari.
2. Kaki (tumit kaki)
Dan janganlah mereka (perempuan) membentakkan kaki (atau mengangkatnya) agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan – Petikan dari Surah An-Nur Ayat 31.
Keterangan : Menampakkan kaki dan menghayunkan/ melenggokkan badan mengikut hentakan kaki terutamanya pada mereka yang mengikatnya dengan loceng…sama juga seperti pelacur dizaman jahiliyyah ….
3. Wangian
Siapa sahaja wanita yang memakai wangi-wangian kemudian melewati suatu kaum supaya mereka itu mencium baunya, maka wanita itu telah dianggap melakukan zina dan tiap-tiap mata ada zinanya terutamanya hidung yang berserombong kapal kata orang sekarang hidong belang – Petikan dari Hadis Riwayat Nasaii, Ibn Khuzaimah dan Hibban.
4. Dada
Hendaklah mereka (perempuan) melabuhkan kain tudung hingga menutupi bahagian hadapan dada-dada mereka – Petikan dari Surah An-Nur Ayat 31.
5. Gigi
Rasullulah melaknat perempuan yang mengikir gigi atau meminta supaya dikikirkan giginya – Petikan dari Hadis Riwayat At-Thabrani, Dilaknat perempuan yang menjarangkan giginya supaya menjadi cantik, yang merubah ciptaan Allah – Petikan dari Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim.
6. Muka dan leher
Dan tinggallah kamu (perempuan) di rumah kamu dan janganlah kamu menampakkan perhiasan mu seperti orang jahilliah yang dahulu. Keterangan : Bersolek (make-up) dan menurut Maqatil sengaja membiarkan ikatan tudung yang menampakkan leher seperti orang Jahilliyah.
7. Muka dan Tangan
Asma Binti Abu Bakar telah menemui Rasullulah dengan memakai pakaian yang tipis. Sabda Rasullulah: Wahai Asma! Sesungguhnya seorang gadis yang telah berhaid tidak boleh baginya menzahirkan anggota badan kecuali pergelangan tangan dan wajah sahaja – Petikan dari Hadis Riwayat Muslim dan Bukhari.
8. Tangan
Sesungguhnya kepala yang ditusuk dengan besi itu lebih baik daripada menyentuh kaum yang bukan sejenis yang tidak halal baginya – Petikan dari Hadis Riwayat At Tabrani dan Baihaqi.
9. Mata
Dan katakanlah kepada perempuan mukmin hendaklah mereka menundukkan sebahagian dari pemandangannya – Petikan dari Surah An Nur Ayat 31.
Sabda Nabi Muhamad SAW, Jangan sampai pandangan yang satu mengikuti pandangan lainnya. Kamu hanya boleh pandangan yang pertama sahaja manakala pandangan seterusnya tidak dibenarkan, hukumnya haram – Petikan dari Hadis Riwayat Ahmad, Abu Daud dan Tirmidzi.
10. Mulut (suara)
Janganlah perempuan-perempuan itu terlalu lunak dalam berbicara sehingga berkeinginan orang yang ada perasaan serong dalam hatinya, tetapi ucapkanlah perkataan-perkataan yang baik – Petikan dari Surah Al Ahzab Ayat 32.
Sabda Nabi Muhammad SAW, Sesungguhnya akan ada umatku yang minum arak yang mereka namakan dengan yang lain, iaitu kepala mereka dilalaikan oleh bunyi-bunyian (muzik) dan penyanyi perempuan, maka Allah akan tenggelamkan mereka itu dalam bumi – Petikan dari Hadis Riwayat Ibn Majah.
11. Kemaluan
Dan katakanlah kepada perempuan-perempuan mukmin, hendaklah mereka menundukkan pandangan mereka dan menjaga kehormatan mereka – Petikan dari Surah An Nur Ayat 31.
Apabila seorang perempuan itu solat lima waktu, puasa di bulan Ramadan, menjaga kehormatannya dan mentaati suaminya, maka masuklah ia ke dalam Syurga daripada pintu-pintu yang ia kehendakinya – Hadis Riwayat Riwayat Al Bazzar.
Tiada seorang perempuan pun yang membuka pakaiannya bukan di rumah suaminya, melainkan dia telah membinasakan tabir antaranya dengan Allah – Petikan dari Hadis Riwayat Tirmidzi, Abu Daud dan Ibn Majah.
12. Pakaian
Barangsiapa memakai pakaian yang berlebih-lebihan terutama yang menjolok mata , maka Allah akan memberikan pakaian kehinaan di hari akhirat nanti – Petikan dari Hadis Riwayat Ahmad, Abu D , An Nasaii dan Ibn Majah.
Petikan dari Surah Al Ahzab Ayat 59. Bermaksud : Hai nabi-nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin, hendaklah mereka memakai baju jilbab (baju labuh dan longgar) yang demikian itu supaya mereka mudah diken ali . Lantaran itu mereka tidak diganggu. Allah maha pengampun lagi maha penyayang.
Sesungguhnya sebilangan ahli Neraka ialah perempuan-perempuan yang berpakaian tetapi telanjang yang condong pada maksiat dan menarik orang lain untuk melakukan maksiat. Mereka tidak akan masuk Syurga dan tidak akan mencium baunya – Petikan dari Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim. Keterangan : Wanita yang berpakaian tipis/jarang, ketat/ membentuk dan berbelah/membuka bahagian-bahagian tertentu.
13. Rambut
Wahai anakku Fatimah! Adapun perempuan-perempuan yang akan digantung rambutnya hingga mendidih otaknya dalam Neraka adalah mereka itu di dunia tidak mahu menutup rambutnya daripada dilihat oleh lelaki yang bukan mahramnya – Petikan dari Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim.

Tabligh Akbar HTI Jakarta Timur Menyambut Muktamar Khilafah 2013

Luar Biasa Allahu Akbar ! Seluruh peserta tabligh akbar angkat tangan tanda siap menjadi peserta Muktamar Khilafah dan siap membeli tiket, saat KH Ahmad Zaenudin mengajak para peserta tabligh akbar untuk ikut muktamar khilafah 2 juni 2013 mendatang di gelora bung karno jakarta, para peserta baik ikhwan maupun akhwat sangat antusias mendengarkan ceramah dari mubaligh yang akrab dipanggil Kyai Zen tersebut, beliau yang merupakan pimpinan pondok pesantren al husna cikampek memulai ceramah dengan memperkenalkan dirinya dan menyampaikan tentang kebobrokan sistem demokrasi yang saat ini diterapkan di Indonesia, kurang lebih hadir 250 orang dalam tabligh akbar yang diselenggarakan oleh DPD II HTI Jakarta Timur ini, para panitia juga menyiapkan tiket
Muktamar Khilafah bagi para peserta tabligh akbar yang ingin membeli langsung setelah acara selesai, tabligh akbar ini diselenggarakan di masjid nurul iman cijantung pasar rebo jakarta timur dengan tema ‘Demokrasi vs Khilafah’.

1 / 4

Kondisi Terkini Pertempuran Suriah

REPUBLIKA.CO.ID, ALEPPO -- Krisis Suriah jauh dari akhir. Pertempuran antara pemberontak dan militer loyalis rezim Bashar al-Assad kian sengit apalagi setelah tentara mulai menggunakan jet-jet tempur untuk membombardir kawasan yang diduduki pemberontak.

Sejumlah distrik di kota terbesar kedua dan pusat bisnis Suriah, Aleppo, berada dalam kendali pemberontak. Pertempuran beberapa kali terjadi antara Tentara Pembebasan Suriah dan militer. Sejauh ini, dilaporkan sudah 17 ribu rakyat Suriah tewas

Larangan pemerintah terhadap jurnalis asing membuat kian sulit untuk mengetahui apa yang sesungguhnya terjadi. Berikut ialah hasil jepretan fotografer amatir yang berhasil menyusup masuk ke tengah medan pertempuran, pusat kota Aleppo dan Damaskus.

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA ( K3 ) DI BIDANG INDUSTRI

A. Definisi

Keselamatan Dan Kesehatan Kerja adalah bagian dari sistem manjemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan efektif. 

B. Tujuan Dan Sasaran K3
Menciptakan suatu sistim keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, tenaga kerja, kondisi dan lingkungan kerja yang terintegrasi dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan efektif.

Sebagai mana yang telah tercantum didalam Undang Undang No. 1 Tahun 1970
Tentang : Keselamatan Kerja
  1. Setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional
  2. Setiap orang lainnya yang berada di tempat kerja perlu terjamin pula keselamatannya
  3. Sahwa setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan effisien
  4. Bahwa berhubung dengan itu perlu diadakan segala daya-upaya untuk membina norma-norma perlindungan kerja
  5. Bahwa pembinaan norma-norma itu perlu diwujudkan dalam Undang-undang yang memuat ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja yang sesuai dengan perkembangan masyarakat, industrialisasi, teknik dan teknologi.
C. Rambu - rambu keselamatan kerja
1. Larangan

Gambar lingkaran dengan diagonal berwarna merah di atas putih. Rambu-rambu tersebut berarti suatu larangan. Contoh: sebatang rokok sedang menyala dengan warna hitam, berarti larangan merokok.
2. Perintah 
Gambar putih di atas biru mempunyai arti suatu perintah, contoh :
  • Safety Helmets
  Berfungsi sebagai pelindung kepala dari benda yang bisa mengenai kepala secara langsung.
  •  Tali Keselamatan (safety belt)
Berfungsi sebagai alat pengaman ketika menggunakan alat transportasi ataupun peralatan lain yang serupa (mobil,pesawat, alat berat, dan lain-lain).
  •  Sepatu Karet (sepatu boot)
Berfungsi sebagai alat pengaman saat bekerja di tempat yang becek ataupun berlumpur. Kebanyakan di lapisi dengan metal untuk melindungi kaki dari benda tajam atau berat, benda panas, cairan kimia, dsb.
  • Sepatu pelindung (safety shoes)
Seperti sepatu biasa, tapi dari bahan kulit dilapisi metal dengan sol dari karet tebal dan kuat. Berfungsi untuk mencegah kecelakaan fatal yang menimpa kaki karena tertimpa benda tajam atau berat, benda panas, cairan kimia, dsb.
  • Sarung Tangan
Berfungsi sebagai alat pelindung tangan pada saat bekerja di tempat atau situasi yang dapat mengakibatkan cedera tangan. Bahan dan bentuk sarung tangan di sesuaikan dengan fungsi masing-masing pekerjaan.
  • Tali Pengaman (Safety Harness)
Berfungsi sebagai pengaman saat bekerja di ketinggian. Diwajibkan menggunakan alat ini di ketinggian lebih dari 1,8 meter.
  • Penutup Telinga (Ear Plug / Ear Muff)
Berfungsi sebagai pelindung telinga pada saat bekerja di tempat yang bising.
  • Kaca Mata Pengaman (Safety Glasses)
                   Berfungsi sebagai pelindung mata ketika bekerja (misalnya mengelas).
  • Masker (Respirator)
 
      Berfungsi sebagai penyaring udara yang dihirup saat bekerja di tempat dengan kualitas udara buruk (misal berdebu, beracun, dsb). 
  • Pelindung wajah (Face Shield)
         Berfungsi sebagai pelindung wajah dari percikan benda asing saat bekerja ( misal pekerjaan menggerinda ).
  • Jas Hujan (Rain Coat)
                  Berfungsi melindungi dari percikan air saat bekerja ( tanda bekerja pada waktu hujan atau sedang mencuci alat ).
3. Peringatan
Tanda peringatan ini berbentuk segitiga dengan warna hitam diatas putih.
4. Pemberitahuan
Tanda/petunjuk ini berbentuk segi empat dengan gambar sebuah palang tengah-tengah warna putih di atas hijau. Rambu-rambu Ini berarti tempat untuk memberikan pertolongan pada waktu terjadi kecelakaan atau PPPK.
D. Akibat yang ditimbulkan apabila mengindahkan K3 di atas
Kecelakaan kerja tidak terjadi begitu saja, kecelakaan terjadi karena tindakan yang salah atau kondisi yang tidak aman. Kelalaian sebagai sebab kecelakaan merupakan nilai tersendiri dari teknik keselamatan. Hal tersebut menunjukkan cara yang lebih baik selamat untuk menghilangkan kondisi kelalaian dan memperbaiki kesadaran mengenai keselamatan setiap karyawan pabrik. Dari hasil analisa kebanyakan kecelakaan biasanya terjadi karena mereka lalai ataupun kondisi kerja yang kurang aman.
Di dalam menganalisa pekerjaan seorang pekerja, teknisi keselamatan dapat mengantisipasi kemungkinan kesukaran dan ketergantungan di dalam bekerja. Sebagai contoh, jika analisanya dapat berjalan dengan lancar untuk menjalankan roda gigi dan memakai tangannya tanpa kesukaran, menunjukkan bahwa ia mampu mengoperasikan mesin dengan baik meskipun mesin tadi dapat ditinggal-tinggal.
Dengan cara yang sama bahwa analisa metode suatu pekerjaan terhadap elemen-elemennya untuk menganalisa gerak individu dan waktu masing-masing, atau dengan cara yang sama menyelidiki analisa seperti aspek-aspek suatu tingkatan pekerjaan, tanggung jawab dan juga pelatihan, analisa keselamatan juga melihat tugas dari seorang operator untuk menghindari terjadinya kecelakaan.
Sebelum menyelesaikan suatu studi kasus, analisa keselamatan harus bisa menentukan, tujuan setiap pekerjaan. Jika fakta-fakta tersebut ditentukan sebelumnya, seleksi dan penempatan, kedua perusahaan dan pekerja mendapatkan keuntungan.
E. Penyelidikan Terhadap Kecelakaa
Walaupun analisa keselamatan kerja dan penyelidikan terhadap pabrik dapat mencegah kecelakaan, beberapa kecelakaan masih akan terjadi sebagai bukti kekurangan dari manusia. Ketika kecelakaan terjadi, melalui penyelidikan mungkin akan mendeteksi bahaya yang sering terjadi dan sebagai koreksi pekerjaan dalam suatu pabrik, kegagalan penyelidikan dapat mengakibatkan kecelakan yang fatal hingga menimbulkan kematian.
Tanpa alasan penyelidikan kecelakaan seharusnya direncanakan dengan menunjukkan bagian pekerjaan ini yang salah dalam bekerja. Tujuan penyelidikan adalah memberikan fakta-fakta agar kecelakaan tidak terulang kembali. Lebih baik memberi peringatan daripada setelah terjadinya suatu kecelakaan,Dan kenyataan bahwa kecelakaan tidak terjadi selama beberapa kecelakaan yang ada, tidak menjamin bahwa kecelakan itu tidak mungkin terjadi lagi.
F. Pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Tujuan pendidikan keselamatan dan kesehatan kerja adalah mencegah terjadinya kecelakaan. Cara efektif untuk mencegah terjadinya kecelakaan, harus diambil tindakan yang tepat terhadap tenaga kerja dan perlengkapan, agar tenaga kerja memiliki konsep keselamatan dan kesehatan kerja demi mencegah terjadinya kecelakaan
G. Tujuan pelatihan

Agar tenaga kerja memiliki pengetahuan dan kemampuan mencegah kecelakaan kerja, mengembangkan konsep dan kebiasaan pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja, memahami ancaman bahaya yang ada di tempat kerja dan menggunakan langkah pencegahan kecelakaan kerja.