ada suatu hari Umar bin Khattab berkata kepada Rasulullah SAW, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya engkau lebih aku cintai dari segala sesuatu kecuali dari diriku sendiri.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menjawab, “Tidak, demi Allah, hingga aku lebih engkau cintai daripada dirimu sendiri.” Maka berkatalah Umar, “Demi Allah, sekarang engkau lebih aku cintai daripada diriku sendiri!” (HR. Al-Bukhari).
Hadist di atas memberikan bayan yang sangat jelas dan tegas bahwa
tidak ada segala sesuatu di dunia ini yang lebih kita cintai sebagai
umat Islam selain daripada nabi Muhammad saw, bahkan keluarga dan diri
kita sekalipun, manusia pilihan yang terpilih untuk mengemban risalah
Islam kepada seluruh umat manusia di dunia. Nabi akhir zaman yang telah
mengeluarkan manusia dari kegelapan masa jahiliyah menuju cahaya yang
terang benderang yakni Islam.
Namun saudaraku, sosok yang mulia itu kembali dilecehkan. Kita tentu masih ingat ketika surat kabar Jyllands-Posten memuat kartun Nabi diterbitkan pada30 September 2005. Jyllands Posten adalah surat kabar terbesar di Denmark. Gambar kartun nabi Muhammad saw tersebut di buat oleh Kurt Westergaard.
2 tahun kemudian yakni tahun 2007, muncul kartunis lain dari Negara
Swedia yakni Lars Vilks menggambar nabi Muhammad saw sebagai satwa
haram.
Umat Islam di seluruh dunia bereaksi dan mengecam atas tindakan dua kartunis tersebut. Organisasi Konferensi Islam dan Liga Arab meminta agar PBB menjatuhkan sanksi internasional terhadap Denmark. Sementara itu, produk dari Denmark diboikot
oleh konsumen di Arab Saudi, Kuwait dan negara Arab lain. Selain itu
ada protes besar-besaran oleh kaum Muslim di Indonesia, Malaysia,
Pakistan, negara Arab dan negara lain yang mempunyai populasi Muslim,
hampir semuanya menggunakan kekerasan. Pada tanggal 4 Februari, Kedubes
Denmark dan Norwegia di Suriah dibakar, akan tetapi tidak ada korban jiwa. Sehari kemudian pada tanggal 5 Februari Kedubes Denmark di Beirut,
Lebanon juga dibakar oleh amukan massa. Akibat kejadian ini, Menteri
Dalam Negeri Lebanon, Hassan al-Sabaa mengundurkan diri. Dua hari
kemudian, pada 7 Februari, Iran resmi memutuskan hubungan dagang dengan Denmark.
Namun rupanya reaksi dari umat Islam tersebut tidak menyurutkan
keinginan dari pihak lain yang juga ingin kembali melecehkan nabi
Muhammad saw. Baru-baru ini kita kembali dibuat kaget sekeligus marah
atas beredar nya video yang berjudul film Innocence of Muslims, sebuah
video yang di buat oleh Sam Bacile seoarang warga Negara Amerika
keturunan Israel.
Film tersebut telah merendahkan agama kita yakni Islam dan dan nabi
kita Muhammad SAW karena isinya mengambarkan kehidupan umat muslim
sebagai manusia tidak bermoral dan sarat kekerasan. Film tersebut juga
menyinggung Nabi Muhammad dan dibumbui dengan tema pedofilia dan
homoseksualitas, yang memperlihatkan Nabi Muhammad tidur dengan banyak
wanita.
Amerika berkelit, walaupun mereka mengecam pembuatan video tersebut
dan mengatakan bahwa video tersebut tidak ada hubungannya dengan Negara
Amerika, namun yang aneh adalah ketika menteri luar negerinya Hilary
Clinton berkata : “Bahkan kalaupun mungkin, negara kami
punya tradisi panjang kebebasan berekspresi yang dilindungi dalam
konstitusi dan hukum kami, dan kami tidak bisa menghentikan setiap warga
negara yang mengekspresikan pandangan mereka sekalipun itu tidak
disukai," imbuhnya.
Itu artinya sama saja dengan merestui dan membiarkan tindakan setiap
warga negaranya untuk melecehkan dan menghina umat Islam, menghina al
qur’an, serta menghina Nabi Muhammad saw.
Larangan Menghina Nabi Muhammad saw
Ibnu Taimiyyah dalam kitabnya ash-Sharim al-Maslul ‘ala Syatimi ar-Rasul menerangkan
tentang batasan kategori orang-orang yang tergolong menghina Nabi SAW,
yaitu "kata-kata (lafaz) yang bertujuan untuk menyalahkan, merendahkan
martabatnya, melaknat, menjelek-jelekkan, menuduh Rasulullah SAW tidak
adil, meremehkan serta mengolok-olok Rasulullah SAW" [Ibnu Taimiyyah
dalam kitabnya ash-Sharim al-Maslul ‘ala Syatimi ar-Rasul hlm 528].
Di dalam kitab tersebut juga beliau menukilkan pendapat Qadhi Iyadh bin
Fudhail tentang berbagai bentuk penghinaan terhadap Nabi SAW. Di
jelaskan bahwa : “Orang-orang yang menghina Rasulullah SAW adalah mereka
yang mencela, mencari-cari kesalahan, menganggap pada diri Rasulullah
SAW ada kekurangan, mencela nasab (keturunan) dan perlaksanaan agamanya,
menjelek-jelekkan salah satu sifatnya yang mulia, menentang atau
menyamakan beliau dengan orang lain dengan niat untuk mencela, menghina,
mengecilkan, menjelek-jelek dan mencari-cari kesalahannya. Pelaku
tersebut adalah orang yang telah menghina Rasulullah SAW. Apakah hukum
Islam ke atas orang-orang yang menghina Nabi SAW? Di dalam kitab Nayl al-Authar terdapat
bab yang berjudul, “Membunuh orang yang menghina Nabi SAW dengan
kata-kata yang nyata.” [Lihat asy-Syaukani, Nayl al-Authar jilid VII hlm
213-215].
Hukuman Mati Bagi Penghina Nabi Muhammad saw
Para ‘ulama sepakat, bahwa darah orang-orang yang menghina,
melecehkan atau tindakan sejenis yang ditujukan kepada nabi Muhammad saw
adalah halal untuk ditumpahkan (di bunuh). Bahkan walaupun dia muslim
sekalpin, terlebih lagi jika pelakunya adalah non muslim.
Imam al-Khattabiy berkata, “Saya tidak mengetahui adanya
perbedaan pendapat mengenai wajibnya hukuman mati bagi seorang Muslim
yang menghina Rasulullah SAW. ”
Hal tersebut sebagaimana yang digambarkan oleh beberapa hadist.
(1) "Ali bin Abi Thalib menuturkan bahwa ada seorang wanita
Yahudi yang sering mencela dan menjelek-jelekkan Nabi SAW. Oleh karena
perbuatannya itu perempuan tersebut telah dicekik sampai mati oleh
seorang lelaki. Ternyata Rasulullah SAW menghalalkan darahnya". [Hadis ini juga diriwayatkan oleh Abu Dawud].
(2). "(Abdullah bin Abbas berkata) bahwa ada seorang lelaki
buta yang isterinya selalu mencela dan menjelek-jelekkan Nabi SAW.
Lelaki itu berusaha memperingatkan dan melarang isterinya agar tidak
melakukan hal itu. Namun ia tetap melakukannya. Pada suatu malam
isterinya mulai mencela dan menjelek-jelekkan Nabi SAW. Oleh karena
tidak tahan dengan isterinya, lelaki itu menikam isterinya sehingga
mati. Keesokan harinya turunlah wahyu kepada Rasulullah SAW menjelaskan
kejadian itu. Lalu Nabi SAW mengumpulkan kaum Muslimin seraya bersabda:
“Dengan menyebut asma Allah, aku berharap orang yang melakukannya, yang
tindakannya itu haq (benar), berdiri”. Kemudian (aku melihat) lelaki
buta itu berdiri dan berjalan meraba-raba hingga tiba di hadapan
Rasulullah SAW ia duduk dan berkata , “Wahai Rasulullah, akulah suami
yang melakukannya. Ku lakukannya karena dia selalu mencela dan
menjelek-jelekkan dirimu. Aku telah berusaha melarang dan selalu
mengingatkannya, mamun ia tetap melakukannya. Dari wanita itu aku
dikaruniakan dua orang anak (yang cantik) bagai mutiara. Isteriku amat
sayang kepadaku. Akan tetapi semalam dia kembali mencela dan
menjelek-jelek dirimu. Sebab itu aku membunuhnya“. Mendengar penjelasan
ini, Rasulullah SAW bersabda, “Saksikanlah bahwa darah wanita itu halal” [HR Abu Dawud dan an-Nasa’i].
Nas-nas hadis tersebut menegaskan bahwa darah orang yang menghina
Nabi SAW adalah halal. Dengan kata lain hukuman ke atas orang-orang yang
mencela, merendahkan, memperolok-olok dan menghina Rasulullah SAW
adalah hukuman mati. Hukuman tersebut diucapkan oleh Rasulullah SAW
secara langsung dan bukannya pendapat (ijtihad) para fuqaha mahupun ulama. Dengan kata lain hukumannya adalah pasti (qath’i) dan tidak berubah.
Mereka Berani Karena Tidak Ada Negara Khilafah
Kenapa kejadian yang serupa ini terjadi lagi? Jawabannya adalah hanya
satu. Karena tidak ada Negara yang tegas dalam menghadapi persoalan
ini. Ketegasan yang dimaksud bukanlah sebatas mengecam atau memutuskan
hubungan diplomatic, namun lebih jauh adalah dengan mengultimatum kepada
Negara tersebut, dan menhukum mati para pelakunya. Jika tidak maka
gendering perang siap untuk di tabuh.
Kita tentu masih ingat bagaimana khalifah al-Mu’tasim Billah menyahut
seruan seorang budak muslimah yang konon berasal dari Bani Hasyim yang
sedang berbelanja di pasar. yang meminta pertolongan karena diganggu dan
dilecehkan oleh orang Romawi. Kainnya dikaitkan ke paku sehingga ketika
berdiri, terlihatlah sebagian auratnya.
Wanita itu lalu
berteriak memanggil nama Khalifah Al-Mu'tashim Billah dengan lafadz yang
legendaris: "waa Mu'tashimaah!" yang juga berarti "di mana kau
Mutashim...tolonglah aku!"
Setelah mendapat laporan mengenai
pelecehan ini, maka sang Khalifah pun menurunkan puluhan ribu pasukan
untuk menyerbu kota Ammuriah (Turki).
Seseorang meriwayatkan bahwa
panjangnya barisan tentara ini tidak putus dari gerbang istana khalifah
di kota Baghdad hingga kota Ammuriah (Turki), karena besarnya pasukan.
Catatan sejarah menyatakan bahwa ribuan tentara Muslim bergerak di
bulan April, 833 Masehi dari Baghdad menuju Ammuriah. Kota Ammuriah
dikepung oleh tentara Muslim selama kurang lebih lima bulan hingga
akhirnya takluk di tangan Khalifah al-Mu'tasim pada tanggal 13 Agustus
833 Masehi.s ebanyak 30.000 prajurit Romawi terbunuh dan 30.000 lainnya
ditawan. Pembelaan kepada muslimah ini sekaligus dimaksudkan oleh
khalifah sebagai pembebasan Ammuriah dari jajahan Romawi.
Itu tindakan yang dilakukan untuk menjaga kehormatan seorang wanita,
bahkan seorang budak, bagaimana seharusnya sikap para kepala Negara di
negeri-negeri muslim ketika Nabi Muhammad saw dilecehkan! Tidak lain
adalah dengan mengirimkan pasukannya.
Namun ini tidak akan terjadi kalau belum berdiri Negara Khilafah yang
memiliki seorang Imam/Khalifah yang akan mejaga kehormatan Islam. Saat
Khilafah memudar sekalipun, Khalifah Abdul Hamid II masih bisa
menghentikan rencana pementasan teater yang menghina Rasulullah dan
Ummul Mukminin Zainab binti Jahsy, bukan di dalam negeri, melainkan
diluar negeri, yakni Perancis dan Inggris. Ketika itu Perancis pernah
merancang mengadakan pementasan drama teater yang diambil dari karya
Voltaire (seorang pemikir Eropa) yang menghina Rasulullah SAW. Drama itu
bertajuk “Muhammad atau Kefanatikan” dan disamping mencaci
Rasulullah SAW, ia juga menghina Zaid dan Zainab. Begitu mengetahui
berita pementasan itu, Abdul Hamid memberi perintah kepada pemerintah
Perancis melalui dutanya di Paris supaya memberhentikan pementasan drama
itu dan mengingatkan akan akibat politik yang bakal dihadapi oleh
Perancis jika ia meneruskan pementasan itu.
Perancis dengan serta merta membatalkannya. Kumpulan teater itu
datang ke Inggris untuk merancang melakukan pementasan yang serupa dan
sekali lagi Abdul Hamid memberi perintah kepada Inggris. Inggris menolak
perintah itu dengan alasan tiket-tiket telah dijual dan pembatalan
drama itu adalah bertentangan dengan prinsip kebebasan (freedom)
rakyatnya. Perwakilan Uthmaniyah di Inggris mengatakan kepada Inggris
bahwa walau pun Perancis mengamalkan ‘kebebasan’ tetapi mereka telah
mengharamkan pementasan drama itu. Inggris juga menegaskan bahwa
kebebasan yang dinikmati oleh rakyatnya adalah jauh lebih baik dari apa
yang dinikmati oleh Perancis.
Setelah mendengar jawaban itu, Abdul Hamid sekali lagi memberi perintah: “Saya
akan mengeluarkan perintah kepada umat Islam dengan mengumumkankan
bahwa Inggris sedang menyerang dan menghina Rasulullah kami! Saya akan
kobarkan Jihad al-Akbar (Jihad yang besar).” Britain dengan serta
merta melupakan keinginannya mengamalkan “kebebasan berpendapat”
(freedom of speech) dan pementasan drama itu dibatalkan.
Oleh karenanya, seharusnya kejadian yang kerap berulang ini bisa
menjadi ibrah bagi kaum muslim di seluruh dunia, bahwa penistaan
terhadap umat Islam, terhadap kitab suci Al qur’an, juga kepada nabi
Muhammad saw akan terus terjadi. Mereka tidak gentar terhadap kecaman
dan unjuk rasa dari kaum muslim walaupun jumlahnya banyak, karena banyak
nya jumlah kaum muslim tidak ada artinya tatkala mereka tidak bersatu.
Dan tidak ada persatuan yang hakiki tanpa adanya seorang Imam atau
Khalifah yang menyatukan pemikiran, perasaan dan peraturan bagi
individu-individu kaum muslimin tersebut kecuali syariah Islam dalam
bingkai Negara Khilafah yang dipimpin oleh seorang Imam/Khalifah.
Wallahu A’lam bishowab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar