Rabu, 13 Maret 2013

2013 tahun 'darurat kekerasan seksual anak' Indonesia

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait menyerukan agar kelompok perempuan, pegiat anak dan HAM, serta seluruh kelompok masyarakat melakukan aksi menuntut diubahnya UU guna memperberat hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak setelah meninggalnya RI, 11, yang diduga korban perkosaan.
RI sempat dirawat di ruang intensif RS Persahabatan, Jakarta Timur sejak 29 Desember lalu namun meninggal dunia pada Minggu (6/1) pagi kemarin.
Dalam penjelasan resminya tim dokter RSPP menyatakan gadis malang itu meninggal akibat radang otak yang ditandai dengan demam tinggi, kejang dan koma, namun tak dapat sepenuhnya menyatakan apakah radang otak tersebut merupakan akibat dari dugaan pemerkosaan pada korban.
"Saya mendengar dari tim dokter disana (RSPP) ya, ada sejumlah dokter spesialis yang menangani RI yang menyatakan ada luka yang bukan baru di sekitar wilayah kemaluan korban, rusak bagian vaginanya. Dan ini diduga infeksi sehingga ini yang mungkin membuat korban tidak tertolong lagi," kata Arist Merdeka pada Dewi Safitri dari BBC Indonesia.
Dengan dorongan dari Komnas Perlindungan Anak, kata Arist, akhirnya ibu korban A melaporkan dugaan kasus kekerasan seksual ini pada Kepolisian Jakarta Timur pada petang harinya.

'Tidak tahu'

Namun apa sesungguhnya penyebab kematian RI masih simpang-siur.
Polisi yang mendapat laporan mengaku kesulitan karena banyak pertanyaan terkait latar belakang korban dalam beberapa bulan terakhir dijawab 'tidak tahu' oleh orangtua korban, pasangan pemulung yang datang dari kota Magelang, Jawa Tengah.
Keluarga yang mengontrak sepetak rumah di kawasan padat Rawa Bebek, Cakung, di pinggiran Jakarta itu mengatakan RI adalah anak yang tak banyak pergi keluar dan lebih sering bergaul dengan teman sebayangnya di rumah.
Anak termuda dari enam bersaudara itu diketahui berubah jadi lebih pendiam sejak sekitar dua bulan lalu, kemudian kondisi kesehatannya terus menurun. Mulai dari dugaan kena penyakit getah bening, typhoid, hingga nyeri lambung, kondisi RI terus memburuk hingga koma saat dirawat di RS Persahabatan akhir tahun lalu.
"Maka ini sangat mengerikan. Tahun 2011 ada 2509 laporan kekerasan, 59% nya adalah kekerasan seksual. Sementara tahun 2012 kami menerima 2637 laporan, 62% nya kekerasan seksual"
Arist Merdeka Sirait
Mencuatnya kasus ini kemudian rupanya mendorong Polres Jakarta Timur untuk mencari titik terang dengan meminta otopsi kepada tim dokter RS Cipto Mangunkusumo.
"Mudah-mudahan dari sini ada kemajuan, karena kita sangat berkepentingan melihat kasus mengerikan ini ditangani dengan tuntas oleh aparat," tegas Arist.
Kasus RI menurut Arist menandai tahun yang suram dalam upaya perlindungan anak dari kekerasan seksual. Dari tahun ke tahun laporan kekerasan terhadap anak yang diterima Komnas Perlindungan Anak terus meningkat, dan umumnya penyelidikan menunjukkan kasus-kasus itu dilakukan justru oleh orang dekat korban.
"Maka ini sangat mengerikan. Tahun 2011 ada 2509 laporan kekerasan, 59% nya adalah kekerasan seksual. Sementara tahun 2012 kami menerima 2637 laporan, 62% nya kekerasan seksual," kata Arist.
Angka-angka ini pun menurut Arist sama sekali tak mencerminkan situasi perlindungan anak sesungguhnya, karena ia menduga kenyataan lapangan angka kekerasan seksual pada anak sangat tinggi.
"Itu puncaknya gunung es pun belum terlihat karena tingginya kasus kekerasanpada anak sampai sekarang tetap tak terlihat," tandas Arist.

'Darurat kekerasan seksual'

Hingga Senin (7/1) siang, polisi belum mengumumkan hasil otopsi yang diserahkan oleh tim dokter RS Cipto Mangunkusumo.
Meski demikian Arist Merdeka Sirait sangat berharap polisis melanjutkan penyelidikan yang sudah dimulai oleh Polres Jaktim sejak laporan dimasukkan 3 Januari lalu.
"Polisi sudah meriksa saksi dan minta keterangan 5 orang. yang kami dengan dua orang dilepas dan ada dua orang yang diperiksa intensif."
Siapapun pelakunya menurut Arist patut menjadi perhatian publik karena momentum ini sangat penting bagi upaya mendorong perlindungan anak dari kekerasan seksual.
"Tahun 2013 adalah (tahun) darurat kekerasan seksual terhadap anak, masyarakat harus menuntut agar negara meningkatkan hukuman bagi dewasa yang melakukan kekerasan seksual," serunya.
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang berlaku, pelaku kekerasan seksual terhadap anak hanya dapat dihukum maksimal 15 tahun penjara.
"Dan tidak pernah ada (vonis) hukuman seperti itu terhadap pelaku perkosaan, kan? Kita harus dorong supaya hukumannya minimal 15 tahun maksimal 20 tahun ."

Tidak ada komentar:

Posting Komentar