Keselamatan Dan Kesehatan Kerja adalah
 bagian dari sistem manjemen secara keseluruhan yang meliputi struktur 
organisasi, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber 
daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, 
pengkajian dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja 
dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja 
guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan efektif. 
B. Tujuan Dan Sasaran K3
B. Tujuan Dan Sasaran K3
Menciptakan
 suatu sistim keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja dengan 
melibatkan unsur manajemen, tenaga kerja, kondisi dan lingkungan kerja 
yang terintegrasi dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan dan 
penyakit akibat kerja serta terciptanya tempat kerja yang aman, efisien,
 dan efektif.
Sebagai mana yang telah tercantum didalam Undang Undang No. 1 Tahun 1970
Sebagai mana yang telah tercantum didalam Undang Undang No. 1 Tahun 1970
Tentang : Keselamatan Kerja
- Setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional
 - Setiap orang lainnya yang berada di tempat kerja perlu terjamin pula keselamatannya
 - Sahwa setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan effisien
 - Bahwa berhubung dengan itu perlu diadakan segala daya-upaya untuk membina norma-norma perlindungan kerja
 - Bahwa pembinaan norma-norma itu perlu diwujudkan dalam Undang-undang yang memuat ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja yang sesuai dengan perkembangan masyarakat, industrialisasi, teknik dan teknologi.
 
1. Larangan
- Safety Helmets
 
 
   
   
   
   
   
   
   
   
  
Berfungsi sebagai
pelindung kepala dari benda yang bisa mengenai kepala secara langsung. 
- Tali Keselamatan (safety belt)
 
Berfungsi sebagai alat
pengaman ketika menggunakan alat transportasi ataupun peralatan lain yang
serupa (mobil,pesawat, alat berat, dan lain-lain).
- Sepatu Karet (sepatu boot)
 
Berfungsi
sebagai alat pengaman saat bekerja di tempat yang becek ataupun berlumpur.
Kebanyakan di lapisi dengan metal untuk melindungi kaki dari benda tajam atau
berat, benda panas, cairan kimia, dsb.
   
   
   
   
   
   
   
   
  
- Sepatu pelindung (safety shoes)
 
Seperti sepatu
biasa, tapi dari bahan kulit dilapisi metal dengan sol dari karet tebal dan
kuat. Berfungsi untuk mencegah kecelakaan fatal yang menimpa kaki karena
tertimpa benda tajam atau berat, benda panas, cairan kimia, dsb.
- Sarung Tangan
 
Berfungsi
sebagai alat pelindung tangan pada saat bekerja di tempat atau situasi yang
dapat mengakibatkan cedera tangan. Bahan dan bentuk sarung tangan di sesuaikan
dengan fungsi masing-masing pekerjaan.
- Tali Pengaman (Safety Harness)
 
Berfungsi
sebagai pengaman saat bekerja di ketinggian. Diwajibkan menggunakan alat ini di
ketinggian lebih dari 1,8 meter.
- Penutup Telinga (Ear Plug / Ear Muff)
 
Berfungsi
sebagai pelindung telinga pada saat bekerja di tempat yang bising.
- Kaca Mata Pengaman (Safety Glasses)
 
- Masker (Respirator)
 
      Berfungsi sebagai
penyaring udara yang dihirup saat bekerja di tempat dengan kualitas udara buruk
(misal berdebu, beracun, dsb). 
- Pelindung wajah (Face Shield)
 
         Berfungsi sebagai
pelindung wajah dari percikan benda asing saat bekerja ( misal pekerjaan
menggerinda ).
- Jas Hujan (Rain Coat)
 
                  Berfungsi melindungi
dari percikan air saat bekerja ( tanda bekerja pada waktu hujan atau sedang
mencuci alat ).
3. Peringatan
Tanda peringatan ini berbentuk segitiga dengan warna
hitam diatas putih.
4. Pemberitahuan
D. Akibat yang ditimbulkan apabila mengindahkan K3 di atas
Tanda/petunjuk
 ini berbentuk segi empat dengan gambar sebuah palang tengah-tengah 
warna putih di atas hijau. Rambu-rambu Ini berarti tempat untuk 
memberikan pertolongan pada waktu terjadi  kecelakaan atau PPPK.
Kecelakaan kerja tidak terjadi begitu 
saja, kecelakaan terjadi karena tindakan yang salah atau kondisi yang 
tidak aman. Kelalaian sebagai sebab kecelakaan merupakan nilai 
tersendiri dari teknik keselamatan. Hal tersebut menunjukkan cara yang 
lebih baik selamat untuk menghilangkan kondisi kelalaian dan memperbaiki
 kesadaran mengenai keselamatan setiap karyawan pabrik. Dari hasil 
analisa kebanyakan kecelakaan biasanya terjadi karena mereka lalai 
ataupun kondisi kerja yang kurang aman.
Di
 dalam menganalisa pekerjaan seorang pekerja, teknisi keselamatan dapat 
mengantisipasi kemungkinan kesukaran dan ketergantungan di dalam 
bekerja. Sebagai contoh, jika analisanya dapat berjalan dengan lancar 
untuk menjalankan roda gigi dan memakai tangannya tanpa kesukaran, 
menunjukkan bahwa ia mampu mengoperasikan mesin dengan baik meskipun 
mesin tadi dapat ditinggal-tinggal. 
Dengan
 cara yang sama bahwa analisa metode suatu pekerjaan terhadap 
elemen-elemennya untuk menganalisa gerak individu dan waktu 
masing-masing, atau dengan cara yang sama menyelidiki analisa seperti 
aspek-aspek suatu tingkatan pekerjaan, tanggung jawab dan juga 
pelatihan, analisa keselamatan juga melihat tugas dari seorang operator 
untuk menghindari terjadinya kecelakaan. 
Sebelum
 menyelesaikan suatu studi kasus, analisa keselamatan harus bisa 
menentukan, tujuan setiap pekerjaan. Jika fakta-fakta tersebut 
ditentukan sebelumnya, seleksi dan penempatan, kedua perusahaan dan 
pekerja mendapatkan keuntungan.
E. Penyelidikan Terhadap Kecelakaa
Walaupun analisa keselamatan kerja dan
  penyelidikan terhadap pabrik dapat mencegah kecelakaan, beberapa 
kecelakaan masih akan terjadi sebagai bukti kekurangan dari manusia. 
Ketika kecelakaan terjadi, melalui penyelidikan mungkin akan mendeteksi 
bahaya yang sering terjadi dan sebagai koreksi pekerjaan dalam suatu 
pabrik, kegagalan penyelidikan dapat mengakibatkan kecelakan yang fatal 
hingga menimbulkan kematian. 
 
Tanpa alasan penyelidikan kecelakaan 
seharusnya direncanakan dengan menunjukkan bagian pekerjaan ini yang 
salah dalam bekerja. Tujuan penyelidikan adalah memberikan fakta-fakta 
agar kecelakaan tidak terulang kembali. Lebih baik memberi peringatan 
daripada setelah terjadinya suatu kecelakaan,Dan kenyataan bahwa 
kecelakaan tidak terjadi selama beberapa kecelakaan yang ada, tidak 
menjamin bahwa kecelakan itu tidak mungkin terjadi lagi.
F. Pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Tujuan pendidikan keselamatan dan 
kesehatan kerja adalah mencegah terjadinya kecelakaan. Cara efektif 
untuk mencegah terjadinya kecelakaan, harus diambil tindakan yang tepat 
terhadap tenaga kerja dan perlengkapan, agar tenaga kerja memiliki 
konsep keselamatan dan kesehatan kerja demi mencegah terjadinya 
kecelakaan
G. Tujuan pelatihan






thanks,,
BalasHapusmakasih ats artikelnya mudah di pahami,di klik juga ya Artikel kesehatan terbaru
BalasHapusSangat bermanfaat. Terimakasih
BalasHapusthanks, sangat membantu.
BalasHapusJadikan K3 sebagai kebutuhan.bukan beban
BalasHapus